KEJAHATAN CYBER DAN CRIME
MELALUI PEMBAJAKAN CD
LAPORAN
PRESENTASI UNTUK UAS
Pada
Program Diploma Tiga (D.III)
Disusunan
Oleh :
WULAN
PURNAMASARI (NIM :
12110113)
APRIYANI
(NIM : 12110205)
NOVA
INDRIANI
(NIM : 12110235)
CAMELIA
JUNIASIH
(NIM : 12110218)
DEWI SARTIKA (NIM :
12111392)
YULIANA
(NIM : 12110874)
ANGGA HERLANGGA (NIM : 12111449)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika Bina
Sarana Informatika
Wortel Mongonsidi
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat
pada waktunya yang berjudul “Kejahatan Cyber Crime Melalui Pembajakan CD”
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law dalam” Kejahatan Cyber Crime “ Melalui Pembajakan CD Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law dalam” Kejahatan Cyber Crime “ Melalui Pembajakan CD Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta,12
November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.I
UMUM
Di era perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang sangat pesat ini seseorang dapat menggunakan kecanggihan
teknologi untuk apa saja dalam kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang teknologi..
Salah satu perkembangan teknologi yang sering
digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan
computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya.tetapi dengan adanya
computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya oleh
karena kami mengambil judul makalah kami tentang “Kejahatan Cyber Crime Melalui Pembajakan CD”dimana kejahatan ini
sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya
dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah :
1.mengetahui
secara jelas pengertian cyber law dan cyber crime dalam dunia teknologi
2.Membentuk
pola mahasiswan dalam menjadi pribadi dan wawasan pengetahuan yang kuat dalam
hal apa saja yang tidak boleh di lakukan dalam dunia teknologi.
1.3
Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini membahas
tentang bagaimana kejahatan terjadi melalui pembajakan menggunakan CD (Compact disc atau Cakram Digital),
dengan cara mengambil file –file orang lain dan kemudian di gandakan dan di
sebarluaskan secara sengaja untuk mendapatkan ke untungan.
1.4
Sistematika Penulisan
Untuk
mengetahui secara singkat permasalahan dalam penulisan makalah ini,maka
digunakan sistemaik penulisan yang bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam
memahami pentingnya makalah ini dalam perkembangan dunia teknologi yang semakin
terus berkembang tetapi tidak berdasarkan peraturan yang semestinya.
BAB
I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menguraikan tentang
latar belakang secara umum,
maksud dan tujuan, ruang lingkup yang
membatasi permasalahan,
serta sistematika penulisan secara
keseluruhan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang
konsep dasar makalah, dan
peralatan pendukung (tools sistem)
BAB
III ANALISA SISTEM BERJALAN
Pada bab ini penulis membahas mengenai hal yang
bersifat Umum tujuan cyber law dan
crime dalan dunia teknologi ,pasal-pasal dalam kejahatan di dunia maya mengenai
cyber law dan crime , bab ini juga menguraikan tentang permasalahan dan
alternatif pemecahan masalah.
BAB
IV PENUTUP
Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai
kesimpulan serta saran
yang berhasil ditarik dari seluruh
pembuatan makalah Yang mungkin bermanfaat bagi bagi kita semua dalam menggunakan sarana
teknologi tidak untuk kejahatan semata tetapi untuk bermanfaat bagi penggunanya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Konsep Dasar
Dalam era globalisasi teknologi dalam
perkembangan teknologi semakin banyaknya seseorang mengenal akan kemajuan
teknologi semakin banyaknya juga seseorang menyalah gunakan arti dari teknologi
tersebut.Dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui pengertian cyber law
dan cyber crime secara luas,
Cyber
law merupakan suatu bagian terpenting dalam perkembangan teknologi supaya kita
bisa dapat mempergunakan teknologi tidak semaunya kita,karena ada undang-undang
dan hukum bagaimana batasan apa yang perbolehkan atau tidaknya,
Sedangkan
Cybe crime sendiri adalah seseorang atau badan yang membuat kejahan untuk mengambil
suatu keuntungn antara sengaja atau tidaknya dan dapat merugikan pihak-pihak
lainnya.
Apabila
lebih jelasnya apa yang di maksud dengan CYBER LAW DAN CYBER CRIME ?
2.1.1
Pengertian CYBER LAW DAN CYBER CRIME? CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata
dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya
Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem
Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer,
termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain
Names,
- Privacy and
Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content
Regulation,
- Disptle
Settlement, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis
besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
- Right in
electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
pengguna maupun penyedia content.
- Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content
yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line
contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
Komponen-komponen Cyberlaw
- Pertama, tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia
maya itu;
- Kedua, tentang landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat
yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek
hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; - Kelima, tentang aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya
dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
- Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
- Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan
bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
- passive
nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di
luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
- Universality. Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini
kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the
Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat
melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu
negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau
kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang
dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota
adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law
of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. - The Theory of
InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.
Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan
pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir
Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun
berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas
user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan
Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa
kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
·
27. Illegal Contents
muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
muatan perjudian ( Computer-related
betting)
muatan penghinaan dan pencemaran
nama baik
muatan pemerasan dan ancaman
(Extortion and Threats)
·
28. Illegal Contents
berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered
fraud)
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
·
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
·
30. Illegal Access
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
·
31. Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
·
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
·
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
·
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
·
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di
Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap
pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37)
sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang
pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan
komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan
cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan
dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal.
Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target
utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software /
code)
Malware (berasal dari singkatan
kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk
menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin
(informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai
oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua
jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau
serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program
komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar
dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya
(dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke
komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau
internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb
drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi
file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang
diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan
internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang,
sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau
peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan
informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan
menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah
menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising
(Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan
percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu
kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah
komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing),
dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah
penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas
lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan
bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi
untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang
kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang
kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang
mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan
komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi
tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan,
tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber
bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan
kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau
catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti
ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator
kriminal.
·
CYBERCRIME DI
INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah
:
1. Pencurian
Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft
and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena
pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user
dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan
dunia maya ini melakukan aksinya.
2. Deface
(Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan
website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis
kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat
secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing
dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus
dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk
perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak
sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi
dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan
lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan
terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara
menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga
secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan
dari komputer yang diserang tersebut.
·
PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang
harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap
cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal
yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif
dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi
terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
Untuk menanggulangi masalah Denial of Services
(DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion
Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan
updating secara periodik.
Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
·
PERANGKAT ANTI
CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani
Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun
tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan
perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant.
Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat
kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke
sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa
denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga
negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau
corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara
yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang
fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
BAB III
RUANG LINGKUP VIDEO
3.1
Umum
Video
ini Kami buat mengenai 2 (dua) orang
anak kost yang membutuhkan biaya untuk kehidupannya dalam membayar biaya kost
mereka mencari uang tambahan dengan cara membuat VCD(CD (Compact disc atau Cakram Digital).bajakan pada awalnya mereka mendapatkan keuntungan yang
mengiurkan dan tetapi pada akhirnya mereka kewalahan atas permintaan yang terus
lama –terus bertambah tetapi di saaat mereka mendapatkan keuntungannya ada
salah satu teman mereka yang mengingatkan bahwa apa yang mereka lakukan itu
adalah salah dan telah tercatat dalam undang-undang yaitu:
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program
komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30).
Harga program komputer/ software yang sangat mahal
bagi warganegara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para
pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan
harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli
dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan
dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi
pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping.
Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya
sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer
tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat
(3) yaitu
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) “.
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) “.
Sehingga mereka sadar atas apa yang mereka perbuata
dan tidak mau mengulanginya kembali.
3.2 Lokasi Video
1.
Tempat : Di rumah wulan purnamasari
S jl.Brawijaya Jakarta selatan
2.
Waktu : 11.00 pm s/d 03.00 am
3.3 PERSONIL FILM
CAMELIA SEBAGAI CAMEL
Anak
kost yang sedang mencari pendapatan
lebih
untuk membayar uang kost
YANNY SEBAGAI INNE
NOVA
SEBAGAI VANNY
WULAN
SEBAGAI EDITOR
DEWI
SEBAGAI TIKA
ANGGA
SEBAGAI ARGA
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Teknologi yang sangat pesat di era globalisasi ini membuat
seseorang belajar akan kecanggihan teknologi tersebut karena setiap manusia
memiliki rasa ingin tau yang tinngi
karena manusia di berikan akal untuk berfikir.
Semakin teknologi maju semakin pula seseorang membuat hal-hal yang
dapat merugikan orang lain.yaitu dengan melanggar hukum teknologi yang
seharusnya tidak di perbolehkan.
Dan dengan adanya cyber law seseorang dapat mengerti hukam-hukuman
apa yang tidak di benarkan dalam teknologi .tetapi tetap saja walaupun tendapat
undang-undangnya si cyber crime tak menyerah atas kejahannya karena untuk di
Indonesia saja hukum yang seharusnya tegak nalah tidak.
Tetapi dengan demikian pemerintah sudah secara optimal memberikan
sangsi-sangsinya.
4.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya
kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu
perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang
maksimal dari kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan
makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan
bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada
makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan
kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Sebagai saran akhir dari makalah ini jangan sampai melakukan kejahatan dalam
teknologi karena walapun kejahatannya hanya sedikit tetapi kita sudah
mendapatkan hukuman pidana atau perdata. Atas segala
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
·
sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
·
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak
·
Modul
teknologi dan informasi bina sarana informatika